- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan utang piutang yang dilakukan oleh Tergugat dan Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengalihan Hak Milik Tanah yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Cot Lhok Nomor 593.83/01 yang ditanda tangani oleh penggugat dan Tergugat pada tanggal 17 Maret 2006 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Menyatakan surat keterangan jual beli Nomor 592.2/02 tanggal 16 April 2017 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa objek tanah yang terletak di Alue Keureuleh Gampong Cot Lhok Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Alue Keureleh ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Tgk. Alaidin ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Sufardi dan Bang Adi Bang Him;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek jaminan hutang kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar sisa harga tanah yang terletak di Alue Keureuleh Gampong Cot Lhok Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selebihnya
Putusan PN JANTHO Nomor 4/Pdt.G/2018/PN jth |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inda Rufiedibr Hakim Anggota Saptika Handhini |
Panitera | Panitera Pengganti Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Menjadi milik Penggugat ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara berimbang sejumlah Rp. 1.622.000,- (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PN_jth.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PN_jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2257 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 19 PK/PDT/2021
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN jth
Banding : 91/PDT/2018/PT BNA
Statistik8936