Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 64/Pdt.G/2012/PN.SIM |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2012/PN.SIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota | David P. Sitorus, Bend Ronald Situmorang |
Panitera | M.ramli |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat I s/d Tergugat IV, Tergugat VI s/d Tergugat XXXV untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------------- Menyatakan para Penggugat dan Alm. Martukkot Siahaan, Alm. Johan Siahaan, Marihot Siahaan, Osmar Siahaan, Tionar Br. Siahaan, Bistok Siahaan, Kalara Br Siahaan adalah pewaris dari Alm. Rajum Siahaan (Op. Martukkot Siahaan);-------------------------------------- Menyatakan tanah yang terletak di Dusun Lumban Sihobuk Kelurahan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. Dengan batas-batas sebagai berikut :-- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum;--------------------------------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Konstan Panjaitan;---------------------------------- Sebelah Timur berbatas sawah Dolla Silitonga;------------------------------------------------- Sebelah Barat dengan Jalan Umum;-------------------------------------------------------------adalah milik Alm. Rajum Siahaan (Op. Martukkot Siahaan) yang belum dibagi kepada para ahli warisnya;----------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan kepada para Tergugat I sampai Tergugat XXXV untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong tanpa di bebani syarat apapun kepada para Penggugat;---------- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------------------Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan dari para Penggugat I s/d XXXIV untuk seluruhnya;------------------------Dalam Konpensi dan Rekonponsi :- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XXXV dalam Konpensi/ Penggugat I s/d XXXIV dalam rekonpensi, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.751.000.- ( tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah );-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2012/PN.SIM
Statistik877