Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 18/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Agustina Budi Utami |
Hakim Anggota | Gus Widodo, Joko Indiarto |
Panitera | . Endro Christiyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 620/JS/2013 tertanggal 29 September 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Menetapkan Penggugat berhak atas hak asuh terhadap anak-anak yang belum dewasa hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu: a. Abigail Christiani Kotambunan, lahir pada tanggal 18 Agustus 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 0663/KLU/06-JS/2014 tertanggal 2 September 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;b. Charles Arthur Daenuwy Kotambunan, lahir pada tanggal 30 Juni 2016 berdasarkan Akta Kelahiran Wilayah Ibukota Australia No. 20274353 tertanggal 19 Juli 2016, yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Umum Wilayah Ibukota Australia, yang telah t dalam Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia No. 042/KONS/KL/VIII/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Canberra, Australia;Dengan ketentuan tidak boleh menutup akses kepada Tergugat untuk berhubungan dan berkomunikasi denagn anak-anaknya tersebut diatas;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, atau instansi lain yang berwenang untuk itu agar dicatat dalam daftar umum untuk perceraian, serta menjadi dasar untuk mengeluarkan akta perceraian antara Penggugat dan Tergugat.5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3460 K/Pdt/2020
Pertama : 18/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik174508