Putusan PTUN KENDARI Nomor 07/G/2016/PTUN.Kdi |
|
Nomor | 07/G/2016/PTUN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Jayadi Nur |
Hakim Anggota | 2. Andi Putri Bulan, 1. Lutfi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------M E N G A D I L I : -------------------------------------------- DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ;- DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------- 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Bombana Nomor : 87 Tahun 2016, tanggal 26 Januari 2016 Tentang Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana; ------------------------------------------ 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Bupati Bombana Nomor : 87 Tahun 2016, tanggal 26 Januari 2016 Tentang Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana ;------------------------------------------ 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/G/2016/PTUN.Kdi.zip
- Download PDF
- 07/G/2016/PTUN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 106 K/TUN/2017
Pertama : 07/G/2016/PTUN.Kdi
Banding : 97/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik8137