- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING /TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR: 190/PDT.G/2019/PN LBP TANGGAL 15 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I /TERGUGAT I TENTANG EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING I TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI /TERGUGAT I DALAM KONVENSI / PEMBANDING I TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONVENSI /TERGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 190/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 15 April 2020 yang dimohonkan banding;
- Menerima Eksepsi Pembanding I /Tergugat I tentang Eksepsi Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium) tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat /Terbanding I tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat I dalam Konvensi / Pembanding I tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi /Tergugat dalam Rekonvensi/ Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 404/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 404/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | Osmar Simanjuntak, Brleliwaty |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI: DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI: DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 404/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 543 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3010 K/Pdt/2021
Banding : 404/Pdt/2020/PT MDN
Statistik12765