Putusan PN SUKOHARJO Nomor 72/Pdt.G/2015/PN Skh |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2015/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Sih Widiastuti, Joko Widodo |
Panitera | Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa yaitu berupa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah di atasnya, dikenal setempat terletak di Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat HM No. 4948/Kelurahan Gumpang, atas nama Supriyanto seluas + 504 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Timur : JalanSelatan : HartonoBarat : Kusmiyati3. Menyatakan bahwa perbuatan jual-beli atas tanah obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat I sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 835/Kartosuro/VI/2011, tanggal 10 Juni 2011 yang dibuat oleh Tergugat II (Ngadiman, S.H. M.Kn, PPAT Sukoharjo) adalah perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah dan batal demi hukum ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli No. 835/Kartosuro/VI/2011, tanggal 10 Juni 2011 yang dibuat oleh Tergugat II (Ngadiman, S.H. M.Kn, PPAT Sukoharjo) adalah cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan hak atas tanah obyek sengketa, Sertifikat HM No. 4948/Kelurahan Gumpang, seluas + 504 M2 semula atas nama Supriyanto (Penggugat) menjadi atas nama Ernawati, Sarjana Ekonomi (Tergugat I) adalah tidak sah, sehingga harus dibatalkan, dengan segala akibat hukumnya ;6. Menyatakan menurut hukum Sertifikat HM No. 4948/Kelurahan Gumpang, seluas + 504 M2 atas nama Ernawati, Sarjana Ekonomi (Tergugat I) adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan untuk berlaku ; 7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I menjaminkan obyek sengketa kepada Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ;8. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat III menguasai sertipikat obyek sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;9. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat HM No. 4948/Kelurahan Gumpang kepada Penggugat dalam keadaan baik serta terbebas dari segala pembebanan di atasnya, bilamana perlu dengan bantuan alat negara/Polisi berdasarkan kekuasaan Kehakiman ;10. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan putusan ini untuk memproses sertipikat tanah obyek sengketa, SHM No. 4948/Kelurahan Gumpang, semula atas nama Ernawati, Sarjana Ekonomi (Tergugat I) dicoret dalam buku tanah, dan dikembalikan haknya menjadi atas nama Supriyanto (Penggugat) ;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng sebesar Rp. 1.246.000,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; 12. Menolak selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 416/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 2063 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 266 PK/Pdt/2020
Pertama : 72/Pdt.G/2015/PN.Skh
Statistik12840