Putusan PN PALU Nomor 28/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | Fauzi, Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa FAKHTUR RAHMAN Alias AMANG, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua; -----2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAKHTUR RAHMAN Alias AMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; --------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 67.550.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------1. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ----------------------------------2. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ----------------------------------3. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Totikum Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------4. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Tinangkung Selatan Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; --------------------5. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Liang Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------------------6. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------7. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Bulagi Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------------------8. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------9. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------10. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Buko Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------------------11. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; --------------------------------12. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Banggai Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------13. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------14. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------15. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Labobo Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2010-2011; --------------------------------------------16. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Bokan Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------------------17. 1 (satu) bundel surat/dokumen bukti tanda penerimaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bendahara Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Kecamatan Bangkurung Kabupaten Bangkep pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; ---------------------------------18. 4 (empat) lembar Surat Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor: 140/SDM/KPU Tahun 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 31 Desember 2008; 19. 5 (lima) lembar Surat Salinan Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor: 345/UP/KPU/XI/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 13 Nopember 2008; --------------------------------------------20. 2 (dua) lembar Surat Salinan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 60/Kpts/KPU. Prov.024/2010 tentang Penunjukan Atasan Langsung Bendahara Pengeluaran Dana Hibah APBD Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2011 pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 20 Oktober 2011; -----------------------------------------------21. 2 (dua) lembar Salinan Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Dana Hibah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2011 Tahun Anggaran 2010 dan 2011; ---------------------------------------------------------------------------------22. 4 (empat) lembar Surat Salinan Fotokopi Kebutuhan Biaya KPU Provinsi Sulawesi Tengah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2010-2011, tanggal 24 Nopember 2010; -----------------------------------------------23. 4 (empat) lembar Surat Salinan Fotokopi Biaya Kebutuhan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2010-2011, tanggal 2 Februari 2011; ---------------------------------------------------24. 4 (empat) lembar Surat Salinan Fotokopi Biaya Kebutuhan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2010-2011, tanggal 4 April 2011; -------------------------------------------------------25. 1 (satu) rangkap Surat Bukti Permohonan Transfer dana ke Rekening KPU Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu bersama dengan bukti transfer Keuangan dari Bank BTN Palu ke Rekening KPU Kabupaten Bangkep pada saat Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010-2011 di Kabupaten Bangkep; ----------------------------26. Surat atau Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan KPU Kabupaten Bangkep pada saat Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010-2011; --------------------------------------------------------------------------27. 6 (enam) lembar kuitansi pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK); -----------28. 7 (tujuh) rangkap daftar penerimaan uang Perjalanan Dinas dari PPK ke KPU; ---------------------------------------------------------------------------------29. 4 (empat) lembar kuitansi pembayaran hutang KPU Kabupaten Bangkep; 30. 1 (satu) lembar bukti slip pengiriman dana ke rekening An. FIDELIS ANTONIUS NAMSA; ------------------------------------------------------------31. 2 (dua) lembar bukti slip setoran ke rekening An. FITRI AFRIYANTI sebesar Rp. 5.000.000,- dan rekening An. FIENTJE FERONILA KOLONDAN sebesar Rp. 1.000.000,-; -----------------------------------------32. 19 (sembilan belas) lembar bukti slip penarikan/pengambilan dana atas nama KPUD Bangkep di kantor Pos; --------------------------------------------33. 1 (satu) bundel kuitansi penerimaan honorarium PPS yang diterima oleh Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan sebanyak 19 kecamatan di Kabupaten Bangkep; ---------------------------------------------------------------34. 3 (tiga) lembar buku catatan kecil bukti pembayaran honorarium PPS bulan Juni 2011 untuk 23 Desa dengan jumlah sebesar Rp. 18.400.000,-;-- Tetap terlampir dalam berkas perkara; ------------------------------------------------7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 827 K/PID.SUS/2015
Pertama : 28/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
Statistik5115