- Menyatakan Terdakwa I Rustan,S.Pd Bin H.Zain dan Terdakwa II Drs. Andi Muh. Suhri Abbas.M.Si Bin Abbas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Rustan,S.Pd Bin H.Zain dan Terdakwa II Drs. Andi Muh. Suhri Abbas.M.Si Bin Abbas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rustan,S.Pd Bin H.Zain, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. Drs. Andi Muh. Suhri Abbas.M.Si Bin Abbas, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Rustan,S.Pd Bin H.Zain , berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 460.140.750,- (empat ratus enam puluh juta seratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa II. Drs.Andi Muh. Suhri Abbas,M.Si Bin Abbas membayar uang pengganti sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang telah diperhitungkan dari pengembalian (setor) Terdakwa II. Drs.Muh. Suhri Abbas,M.Si Bin Abbas ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat tahap penyidikan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti setor tanggal 12 November 2019 ;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku catatan penjualan WR.Sumber Agung dengan ciri warna merah bergambarkan animasi hewan bergigi 2 (dua) bertuliskan Heepo;
- 4 (empat) bundle laporan pertanggung jawaban (LPJ) BOS SMAN 5 Bulukumba tahun 2018 yang diberi kode I s/d IV;
- 1 (satu) buah buku induk perpustakaan SMAN 5 Bulukumba;
- 1 (satu) buah buku KIMIA kelas XII Penerbit Grafindo Tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku Geoografi Kelas XII Penerbit Cempaka Putih Tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku KIMIA kelas XII Penerbit Grafindo Tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku BIOLOGI kelas XII Penerbit Grafindo Tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku EKONOMI kelas XI Penerbit Airlangga Tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku FISIKA kelas XI Penerbit CV.ARYADUTA Tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku KIMIA kelas XI Penerbit Grafindo Tahun 2017;
- 1 (satu) bundle rekening koran dana BOS SMAN 5 Bulukumba Tahun 2017;
- 1 (satu) bundle rekening koran dana BOS SMAN 5 Bulukumba Tahun 2018;
- 7 (tujuh) stopmap plastik yang berisikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS SMAN 5 Bulukumba tahun 2018 yang diberi kode I s/d VII;
- 1 (satu) bundle rincian pembelian ATK SMAN 5 Bulukumba tahun 2018;
- 5 (lima) buah stempel toko;
- 3 (tiga) bundle laporan pertanggung jawaban (LPJ) BOS SMAN 5 Bulukumba triwulan I 2017 yang diberi kode A s/d C;
- 3 (tiga) bundle laporan pertanggung jawaban (LPJ) BOS SMAN 5 Bulukumba triwulan I 2018 yang diberi kode A s/d C;
- 26 (dua puluh enam) bundle stop map plastik laporan pertanggungjawaban (LPJ) BOS pada SMAN 5 Bulukumba triwulan III S/D IV tahun 2018 diberi kode angka 1-26;
- 28 (dua puluh delapan) bundle stop map plastik laporan pertanggungjawaban (LPJ) BOS pada SMAN 5 Bulukumba triwulan III S/D IV tahun 2017 diberi kode angka 1-28;
- 2 (dua) bundle odner laporan pertanggungjawaban (LPJ) BOS pada SMAN 5 Bulukumba triwulan III/IV tahun 2017 diberi kode angka I s/d II ;
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.30.650.000,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti Kristian Sianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Purwati ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni SMAN 5 Bulukumba ; Dirampas untuk Negara ; 10.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
Statistik13484