Putusan PTA SURABAYA Nomor 462/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 462/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Dra.hj. Ummi Salam |
Panitera | Syafa`atin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DLM KONPENSI DAN REKONPENSI DG PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0590/Pdt.G/ 2017/PA.Bkl. tanggal 15 Agustus 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqa?dah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding ; 2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/ Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak atas putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamal sebagai tempat tinggal Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding dan Kanor Urusan Agama Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya sebagai tempat dilangsungkan nya pernikahan Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Tergugat/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding berupa :2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);2.3. Nafkah kedua orang anak masing-masing bernama ANAK KE SATU, umur 8 tahun, dan ANAK KE DUA umur 4 tahun setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ditambah 10% dari jumlah yang ditetapkan setiap tahun sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa; 3. Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat/Pembanding sebagaimana amar nomor 2.1 s/d 2.3 tersebut di atas;4. Menetapkan telah terjadi kesepakatan Penggugat Rekonpensi/ Pembanding dan Tergugat Rekonpensi/Terbanding yang tertuang dalam akta Perdamaian yang telah dibuat tertanggal 25 Juli 2017 yang isinya sebagai berikut : 4.1. Menetapkan hak asuh (hadhonah berada pada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding; 4.2. Arisan senilai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) tetap diteruskan dan dibayar oleh Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding, hasil arisannya diambil oleh Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding; 4. 3. Sepeda motor merek Honda Vario, Tahun 2011 warna hitam dengan No. Polisi M 5622 HY diserahkan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding ; 4. 4. Saldo dalam buku tabungan Bank Danamon atas nama Fatima sejumlah Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bersama ATM nya diserahkan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi; 4.5. Peralatan las tetap dikelola oleh Pemohon Konpensi dan hasilnya/keuntungannya 50 % diberikan kepada 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon; 4.6. Seluruh perabot rumah tangga yang ada dirumah kontrakan diserahkan kepada Termohon Konpensi/ Penggugat rekonpensi; 4.7. Piutang kepada 2 (dua) orang dengan rincian kepada Nurhayati sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kepada Haris sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), jika piutang tersebut dibayar maka dibagi dua antara Pemohon / Tergugat Rekonpensi / Terbanding dan Termohon / Penggugat Rekonpensi/Pembanding; 4.8. Pemohon sanggup mengembalikan uang kalung anak yang pernah dijual sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);5. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding dan Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk mentaati isi Akta Perdamaian sebagaimana amar putusan Nomor 4.1 s/d 4.8 tersebut di atas;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 462/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 462/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 462/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 0590/Pdt.G/2017/PA.BKL.
Statistik5221