- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pertapakan yang diatasnya berdiri satu pintu rumah Toko seluas 195 m2 yang terletak di jalan Veteran Kelurahan belawan I Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Bioskop Cahaya 27,30 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Ny. Siti 27,30 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Veteran 6,80 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gg. Kebakaran 5,20 m
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 40/Belawan I, dengan Surat Ukur Nomor 24/1992 Terakhir A.N. Endra Agustia dan Than Tjo Moi Yang diterbitkan Turut Tergugat I; ,Surat Perikatan Jual Beli Nomor 68 tertanggal 27 November 2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II; dan Surat Kuasa Nomor 69 tertanggal 27 November 2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
- Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum segala perbuatan hukum dan/atau segala sesuatu yang terbit dari padanya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat dan V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menyerahkan sebidang tanah pertapakan yang diatasnya berdiri satu pintu rumah Toko seluas 195 m2 yang terletak di jalan Veteran Kelurahan belawan I Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi / Tergugat X Konpensi seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.6.466.000,00 (enam juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 825/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 825/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gosen Butarbutar, Br Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: - Sebelah Timur berbatas dengan Bioskop Cahaya 27,30 m ; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Ny. Siti 27,30 m ; - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Veteran 6,80 m ; - Sebelah Selatan berbatas dengan Gg. Kebakaran 5,20 m Dalam keadaan kosong tanpa beban suatu hak apapun juga; DALAM REKONVENSI: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 142 PK/Pdt/2023
Pertama : 825/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik4811