Putusan PN PATI Nomor 166/Pid.B/2016/PN Pti |
|
Nomor | 166/Pid.B/2016/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A. A. Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Bertha Arry Wahyuni, Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa TRIYO SUNARKO Bin SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penipuan ??? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar foto copy SPK Nomor : 050/03848, tanggal 9 Mei 2015, paket pekerjaan pengadaan kain batik tradisional tahun anggaran 2015 dari Kantor Diknas Kab. Pati;- 1 (satu) lembar cek dengan nomor cek No. AD 00413103 Bank Jateng tanggal 7-9-2015 atas nama CV. Fauziyyah dengan nomor rekening 1006003202 atas nama Triyo Sunarko sebesar Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);- 1 (satu) lembar cek dengan cek No. AD 00413104 Bank Jateng tanggal 14-9-2015 atas nama CV. Fauziyyah dengan nomor rekening 1006003202 atas nama Triyo Sunarko sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);- 2 (dua) lembar SKP (Surat Keterangan Penolakan) yang dikeluarkan oleh Bank BPD Jateng Pati tanggal 07-9-2015 untuk cek nomor 413103 senilai Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) atas nama CV. Fauziyyah, alasan penolakan saldo rekening tidak cukup;- 1 (satu) lembar SKP (Surat Keterangan Penolakan) yang dikeluarkan oleh Bank BPD Jateng Pati tanggal 28-4-2016 untuk cek nomor 413104 senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama CV. Fauziyyah, alasan penolakan tanggal cek kadaluarsa;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani Triyo Sunarko diatas materai 6000 (enam ribu rupiah) ;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), tertanggal 8-7-2015 yang ditandatangani oleh Triyo Sunarko dan Budiyono selaku penanggung jawab diatas materai 6000 (enam ribu rupiah) ;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 15-8-2015 yang ditandatangani oleh Triyo Sunarko diatas materai 6000 (enam ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi Hj. Siti Kasiyati ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 640 K/PID/2017
Banding : 45/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 166/Pid.B/2016/PN Pti
Statistik9324