Putusan PN TARAKAN Nomor 7/Pdt.G/2017/PN TAR |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Fatria Gunawan, Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | M.oleh |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV Untuk Seluruhnya;-Menyatakan Pengadilan Negeri Tarakan berwenang untuk mengadili perkara gugatan Nomor : 07/Pdt.G/2017/PN.Tar;-Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir ;-DALAM PROVISI :-Menolak Permohonan Provisi Penggugat ;-DALAM POKOK PERKARA ;-Mengabulkan gugatan PENGGUGAT PT. TUNAS BORNEO PLANTATIONS untuk sebagian;-Menyatakan sebagai hukum, bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah atas atas import pupuk dengan jenis pupuk :-NPK COMPOUND Quantity 130.00 MT;-NPK COMPOUND Quantity 160.00 MT;-NPK COMPOUND Quantity 750.00 MT:-SULPHATE OF AMMONIA Quantity 200.00 MT ;-dengan muatan sebesar 40.000 (empat puluh ribu) NAGS atau setara dengan berat : 2.000 (dua ribu) ton dari PT. HAP SENG FERTILIZERS SDN BHD negara asal Malaysia;-Menyatakan sebagai hukum, bahwa TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TERGUGAT- IV, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);-Menyatakan sebagai hukum, bahwa Berita Acara Pelaksanaa Sita Nomor : 5220/WBC.14/KPP.MP.04/2016 oleh TERGUGAT???IV yang diterbitkan pada tanggal 01 Desember 2016 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;-Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 8.283.968.000,- (delapan milyar dua ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah atau setara dengan RM.2.624.000,- (dua juta enam ratus dua puluh empat ribu Ringgit Malaysia) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;-Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.687.376.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;-Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalain PARA TERGUGAT melaksanakan perintah putusan ini, dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk secara bersama-sama membayar semua ongkos perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp.6.091.000,- (enam juta sembilan puluh satu ribu rupiah);-Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;- |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN TAR
Statistik16763