Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 92/Pdt.G/2012/PN.PL.R |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2012/PN.PL.R |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | . -tornado Edmawan, Budiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM PROVISI:Menolak tuntutan provisi dari Penggugat; I. DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi para Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah terletak diantaran jl. Yos Sudarso I dan II, atau yang bersebelahan dengan rumah tempat tinggal Penggugat dengan ukuran dan batas - batas sebagai berikut:Ukuran:Panjang sebelah Barat 71,5 meter/ sebelah timur 60 meter; Lebar sebelah Utara 90 meter / sebelah Selatan 90 meter; Batas - batas tanah :Utara berbatasan dengan Tumpang ( almarhum);Selatan berbatasan dengan Penggugat ( rumah penggugat) ;Timur berbatasan dengan Drs. Gaya D. Laman ;Barat berbatasan denagn dulu rencana jalan / sekarang jalan Yos Sudarso II; Adalah milik Penggugat;3. Menyatakan proses penerbitan :Sertipikat hak Milik Nomor 4372 atas nama Tergugat I; Sertipikat hak Milik Nomor 4370 atas nama Tergugat II; Sertipikat hak Milik Nomor 4371 atas nama Tergugat III; Atas tanah yang semuanya adalah tanah terperkara adalah tidak sah dan cacat hukum;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah terperkara masing -masing:Tergugat I menguasai tanah terperkara dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 25 meter;Tergugat II menguasai tanah terperkara dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 25 meter;Tergugat III menguasai tanah terperkara dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 25 meter;Adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum para Tergugat yang menguasai tanah terperkara masing - masing :Tergugat I menguasai tanah terperkara dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 25 meter;Tergugat II menguasai tanah terperkara dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 25 meter;Tergugat III menguasai tanah terperkara dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 25 meter;Untuk menyerahkan kepada Penggugat dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas tanpa syarat apapun;6. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar pagar yang terbuat dari kawat berduri yang dibangun diatas tanah terperkara, tanpa syarat apapun ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 541 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 383 PK/Pdt/2018
Pertama : 92/Pdt.G/2012/PN Plr
Statistik8515