- Menyatakan Terdakwa PAIMAN Alias AMIN tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) akta perjanjian kerjasama No.05 tanggal 03 Juli 2017;
- 1 (satu) akta perjanjian kerjasama No.21 tanggal 07 Agustus 2017;
- 1 (satu) akta perjanjian kerjasama No.42 tanggal 07 Nopember 2017;
- 1 (satu) lembar slip setoran ke Bank Mandiri An. Paiman dengan nomor rekening 1050007988888 tanggal 04 Juli 2017 senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
- 1 (satu) lembar slip setoran ke Bank Mandiri an.Paiman dengan nomor rekening 10500079888888 tanggal 07 Agustus 2017 senilai Rp.970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dari SATRIA PURNAMA untuk dana titipan perdagangan bisnis trading CPO kepada Bapak PAIMAN TANJAYA tanggal 04 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dari ELFRIDA MEGAWATI SILITONGA untuk penitipan dana perdagangan minyak kepala sawit kepada Bapak PAIMAN tanggal 07 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar slip setoran ke Bank BCA an.PAIMAN dengan nomor rekening 8250808888 tanggal 07 Nopember 2017 senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dari WILSON PASARIBU untuk dana titipan perdagangan minyak CPO kepada Bapak PAIMAN tanggal 07 Nopember 2017;
- 1 (satu) lembar Trading CPO bulan Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Trading CPO bulan Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Trading CPO bulan Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Trading CPO bulan September 2017;
- 1 (satu) lembar Trading CPO bulan Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Trading CPO bulan November 2017;
- 1 (satu) lembar Trading CPO bulan Desember 2017;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN MEDAN Nomor 3004/Pid.B/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 3004/Pid.B/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aimafni Arli |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sri Wahyuni Batubara, hakim Anggota 2: Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Semuanya dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 45 K/Pid/2020
Pertama : 3004/Pid.B/2018/PN Mdn
Statistik9122