- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS RICHARD ROESNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram"
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ANTONIUS RICHARD ROESNADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet warna ungu sebanyak 1.000 butir atau dengan berat brutto 210 (dua ratus sepuluh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi tablet berbentuk segitiga warna merah sebanyak 410 butir atau dengan berat brutto 154 (seratus lima puluh empat) gram (Positif Metamfetamina)
- 1 (satu) plastic berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 1.000 (seribu) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) toples bertutup kuning berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 213 (dua ratus tiga belas) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) toples bertutup merah berisi serbuk warna orange dengan berat brutto 247 (dua ratus empat puluh tujuh) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) toples tanpa tutup berisi serbuk ungu dengan berat 124 (seratus dua puluh empat) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) toples bertutup warna merah berisi serbuk warna merah dengan berat brutto 212 (dua ratus dua belas) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) toples bertutup warna biru berisi serbuk ungu dengan berat brutto 576 (lima ratus tujuh puluh enam) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) toples bertutup merah berisi serbuk ungu dengan berat brutto 2.873 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) toples bertutup biru berisi serbuk orange dengan berat brutto 1.871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) gram (Positif Metamfetamina)
- 1 (satu) toples bertutuo biru berisi serbuh merah dengan berat brutto 2.528 (dua ribu lima ratus dua puluh delapan) gram (Positif Metamfetamina)
- Plastic berisi tablet warna ungu berbentuk segi delapan sebanyak 108 butir atau dengan berat brutto 52 (lima puluh dua) gram (Positif Metamfetamina)
- Mangkok plastic isi tablet warna coklat logo JKT sebanyak 16 butir atau dengan berat brutto 43 (empat puluh tiga) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) toples plastic berisi pecahan tablet warna merah dengan berat brutto 56 (lima puluh enam) gram (Positif Metamfetamina)
- 1 (satu) toples berisi serbuk dan tablet segitiga merah dengan berat brutto 114 (seratus empat belas) gram (Positif Metamfetamina)
- 1 (satu) buah bong berisi cairan bening sebanyak 101 (seratus satu) gram (Positif Metamfetamina)
- 1 (satu) plastic berisi serbuk putih dengan berat brutto 755 (tujuh ratus lima puluh lima) gram (Negatif Narkotika)
- 1 (satu) plastic berisi serbuk putih dengan berat brutto 685 (enam ratus delapan puluh lima) gram (Negatif Narkotika)
- 2 (dua) buah mesin cetak pil Ekstasi
- 6 (enam) bauh Tool mark
- 3 (tiga) buah kunci mesin cetak pil Ekstasi
- 1 (satu) buah sendok makan
- 1 (satu) buah nampan plastic warna merah
- 1 (satu) tutup kaleng biscuit monde
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk FJM
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk SF-400
- 1 (satu) unit timbangan elektrik
- 1 (satu) alat pres plastic merk Double Leopard
- 1 (satu) unit blender Miyako
- 1 (satu) unit blender Miyako
- 1 (satu) unit blender Miyako
- 1 (satu) unit blender Miyako
- 1 (satu) unit vacuum merk Bolde
- 7 (tujuh) lembar perjanjian sewa menyewa tgl 20-10-2017
- 14 (empat belas) lembar dokumen mesin cetak
- 1 (satu) unit Hp Samsung
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo
- 6 (enam) buah bekas kartum sim card
- 1 (satu) unit Hp merk Ml berikut simcard
- 1 (satu) unit Hp merk Blackberry berikut simcard
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia berikut simcard
- 1 (satu) unit Hp merk Polytron tanpa simcard
- 1 (satu) unit Hp merk Polytron tanpa simcard
- 48 (empat puluh delapan) buah kartu perdana XL
- 12 (dua belas) buah kartu perdana 3
- 1 (satu) buah paspor BCA Nomor 6019002652718893
- 1 (satu) buah ATM Bank Capital Nomor 604844137100000111
- 1 (satu) buah Measuring Probe MD 7822 (Pengukur kadar air)
- 1 (satu) unit kipas angin merk Sivikom
- 1 (satu) unit kipas angin merk Sivikom
- 1 (satu) unit kipas angin merk Sekai
- 1 (satu) unit Ayakan stainless
- 1 (satu) botol belas sirup
Putusan PN TANGERANG Nomor 1140/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 1140/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Didit Susilo Guntono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mokh. Setia Budhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1140/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik500