Putusan PN GORONTALO Nomor 193/Pid.Sus/2017/ PN Gto |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2017/ PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS - NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | - Erwinson Nababan, - Ngguli Liwar Mbani Awang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RONALD ALI alias ONAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider;2. Membebaskan Terdakwa RONALD ALI alias ONAL oleh karena itu dari Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa RONALD ALI alias ONAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsider ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONALD ALI alias ONAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun ;5. Memerintahkan Terdakwa RONALD ALI alias ONAL menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Rumah Sakit Tombulilato Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo selama 6 (Enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (Tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal putih terbungkus dalam plastik berwarna bening dengan berat 0,14 Gram;- 3 (Tiga) buah alat isap sabu (bong);- 2 (dua) buah pireks kaca; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 1 (satu) buah tas warna hitam; - 1 (satu) buah kotak warna hitam; - 7 (tujuh) buah plastik sachet warna bening; Dimusnahkan ;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 681 K/PID.SUS/2018
Banding : 56/PID.SUS/2017/PT GTO
Pertama : 193/Pid.Sus/2017/PN Gto
Statistik7116