Putusan PN BANDUNG Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, R. Yosari Helenanto |
Panitera | -anang Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah batal demi hukum.5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan.6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat (17 orang) secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah seluruhnya : Rp. 514.329.102,- (Lima ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua rupiah).7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 452.000,- (Empat ratus lima puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 916 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Statistik630