- Menyatakan terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Alias UDIN Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Orang perseorangan bersama-sama melakukan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa izin.???, dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum.;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Alias UDIN Bin ABDULLAH dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type ASHA 210 warna kuning dengan 1 (satu) buah sim card Simpati Nomor 08531669030
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Type A37f warna putih dan keemasan
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam nomor panggil 085715207729
- 1 (satu) buah surat pernyataan atas nama ASEP SUHENDI tanggal 19 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy surat undangan klarifikasi dari Badan Nasional dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, tanggal 2 Juli 2019
- 1 (satu) buah foto copy paspor Nomor : B-2979340 atas nama NADYA PRATIWI binti SUHENDI ODING
- 1 (satu) berkas surat dari kementrian Luar negeri Republik Indonesia Nomor : 01593/WN/05/2019/66, tanggal 14 Mei 2019 perihal WNI meninggal dunia di mesir atas nama NADYA PRATIWI Binti ODING asal Majalengka , Jawa Barat
- 1 (satu) bundle kutipan surat keterangan wafat dari Republik Arab Mesir Kementrian Kesehatan/kementrian Dalam negeri dengan jenazah atas nama NADYA PRATIWI Binti SUHENDI ODING
- 3 (tiga) lembar surat keterangan kematian dengan jenazah atas nama NADYA PRATIWI Binti SUHENDI ODING
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN Mjl |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2019/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Koerniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kopsah, Br Hakim Anggota Dikdik Haryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksiDEDE ROHAYATI. 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Statistik425178