Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 73/PDT.G/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 73/PDT.G/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Halimah Tussakdiah, Braham Vv Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Tergugat I dalam hal ini mewakili kepentingan hak keperdataan anaknya yang bernama RIKO GINTING, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan ahli waris dari Alm, SINAR USMAN GINTING;3. Menetapkan 3 (tiga) bidang tanah yang menjadi objek sengketa yaitu :a. Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Kulasar, Kec. Bangun Purba dahulu dikenal Wilayah Kab. Deli Serdang dan Saat ini merupakan wilayah Kab. Serdang Bedagai, dengan luas tanah + 10.300 M2, sebagaimana dengan adanya Surat Akte Pelepasan Hak/Ganti Rugi No. 592.23./13/AKTE/1989 yang dibuat oleh Camat Bangun Purba Drs. G. MANUNTUN SAGALA tertanggal 12 April 1989, batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah sdr. Jariman Saragih- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah sdr. Tasmin- Sebelah timur berbatasan dengan tanah sdr. Bahari Sembiring- Sebelah barat berbatasan dengan tanah sdr. Leman Saragihb. Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Kulasar, Kec. Bangun Purba dahulu dikenal Wilayah Kab. Deli Serdang dan Saat ini merupakan wilayah Kab. Serdang Bedagai, dengan luas tanah + 18 Rante/7200 M2, sebagaimana dengan adanya Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Kulasar tertanggal 23 Agustus 1990, batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Lumban Batu- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Samen Damanik- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Tatang Sitopu- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Rahatim Perangin-Anginc. Sebidang tanah perkebunan yang terletak didusun III Damak Jambu, Desa Bangun Purba, Kec. Silindak, Kab. Serdang bedagai dengan luas tanah + 4 Ha (40.000 M2), yang mana tanah tersebut diperoleh atau dimiliki oleh Alm, SINAR USMAN GINTING dari pembagian sebahagian harta warisan atau harta peningggalan orang tua Alm, SINAR USMAN GINTING yang bernama alm, KAKI GINTING pada tahun 1960, batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Satam Ginting- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Usman Ginting- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Sunar- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Sehat GintingAdalah merupakan harta warisan peninggalan Alm, SINAR USMAN GINTING tersebut yang telah terbuka untuk dibagi oleh seluruh ahli waris;4. Menyatakan Para Penggugat berhak atas (seper dua) bagian dari objek sengketa (hata peninggalan Alm, SINAR USMAN GINTING);5. Menyatakan Tergugat I dalam hal ini mewakili kepentingan hak keperdataan anaknya yang bernama RIKO GINTING, Tergugat II dan Tergugat III berhak atas (seper dua) bagian dari objek sengketa (harta peninggalan Alm, SINAR USMAN GINTING);6. Menghukum dan memerintakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk menyerahkan (seper dua) bagian dari objek sengketa kepada para Penggugat secara utuh; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Para Pengugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.441.000.- (sepuluh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1266 K/Pdt/2018
Pertama : 73/Pdt.G/2016/PN Lbp
Statistik22819