Putusan PT BANTEN Nomor 1 /PID.SUS-ANAK/2019/ PT. BTN |
|
Nomor | 1 /PID.SUS-ANAK/2019/ PT. BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ortianna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Rkb., tanggal 13 Desember 2018 mengenai kwalifikasi tindak pidana dan pemidanaan terhadap Anak sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Anak DIKA AGUSTIAN BIN ETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Membeli, Menerima Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Dika Agustian Bin Eto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya Anak berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menghukum Anak dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,000,- (lima ratus juta rupiah), apabila Anak tidak mampu membayar denda maka denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan bahwa AnakDika Agustian Bin Etodinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;6. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan daun kering narkotika dengan berat netto seluruhnya 0,7987 (nol koma tujuh sembilan delapan tujuh) gram ;- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y81 warna hitam ;Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalaam perkara atas nama Terdakwa Rizal Hardiansyah Bin Hardencik Alias Kojel;7. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang dalam tingkat banding adalah sebesar rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1_/PID.SUS-ANAK/2019/_PT._BTN.zip
- Download PDF
- 1_/PID.SUS-ANAK/2019/_PT._BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1 /PID.SUS-ANAK/2019/ PT. BTN
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Rkb.
Statistik11064