Putusan PT SURABAYA Nomor 100/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 100/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 127/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby tanggal 20 Oktober 2016 sekedar menambah pertimbangan hukumnya, kwalifikasi tindak pidana dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa DJANIMIN bin KATIDJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi %u201C secara bersama-sama%u201Dsebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa DJANIMIN bin KATIDJAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DJANIMIN bin KATIDJAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi %u201Dsecara bersama-sama%u201D sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJANIMIN bin KATIDJAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan Terdakwa DJANIMIN BIN KATIDJAN tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;6. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;7. Menguatkan putusan tersebut untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID.SUS/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 100/PID.SUS/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 1218 K/Pid.Sus/2017
Banding : 100/PID.SUS/2015/PT SBY
Pertama : 127/Pid.Sus-TPK/2016/PN Sby
Statistik18170