Putusan PN TANGERANG Nomor 238/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PerjanjianWanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tamrin Tarigan |
Hakim Anggota | Herslily Mokoginta, Siti Rochmah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA.- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi sebagian;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestasi.- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Akta Perjanjian Nomor 15 tanggal 09 April 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Meigawati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta.- Menyatakan surat kuasa tertanggal 9 Desember 2009 tidak berlaku dan/atau tidak berkekuatan hukum karena telah ditarik kembali kuasanya oleh Penggugat Rekonpensi; -- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi membayar ongkos perkara hingga kini ditaksir sebesar Rp.841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah)DALAM GUGATAN INTERVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat Intervensi adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 9.224 m2 sesuai Akta Jual Beli Nomor 16/2014, tanggal 23 April 2014, sebagaimana dalam Serrtifikat Hak Guna Bangunan Bangunan Nomor 1815/Pondok Ranji, terurai dalam Gambar Situasi tanggal 11 September 1997 Nomor 27666/1997, seluas 9.224 m2 yang terletak di Jalan Komplek Permadani Interland Blok No. 16, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan ;3. Menyatakan:a. Kesepakatan Bersama tanggal 12 Juni 2013 ;b. Perjanjian Akan Jual Beli dan Kuasa No. 47 tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Pertiwi Henny Singgih, SH. Notaris di Jakarta.c. Perjanjian Pembayaran Tanah No. 37 tanggal 30 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Pertiwi Henny Singgih, SH. Notaris di Jakarta.adalah sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum ;4. Memerintahkan kepada Tergugat Intervensi II untuk melaksanakana. Kesepakatan Bersama tanggal 12 Juni 2013 ;b. Perjanjian Akan Jual Beli dan Kuasa No. 47 tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Pertiwi Henny Singgih, SH. Notaris di Jakarta.c. Perjanjian Pembayaran Tanah No. 37 tanggal 30 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Pertiwi Henny Singgih, SH. Notaris di Jakarta.5. Menyatakan batal Akta Perjanjian No. 15 Tahun 2008 yang dibuat dihadapan Meigawati Gunawan, SH. Notaris di Jakarta, karenanya Akta Perjanjian No. 15 Tahun 2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menghukum Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditasir sebesar Rp.91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.G/2014/PN Tng
Kasasi : 3265 K/Pdt/2016
Banding : 109/ PDT/ 2015/ PT BTN
Statistik13974