Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 152/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prim Haryadi |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, I Ismet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :? Menolak permohonan provisi Penggugat ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan bidang tanah seluas 163 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak dan umum serta setempat dikenal dengan nama Jalan Pinangsia Raya Nomor 34 Rt. 006/ RW. 005 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat tersebut adalah Milik dan Hak sepenuhnya dari Penggugat ;4. Menyatakan penguasaan fisik oleh Para Tergugat dan atau Turut Tergugat atas dan terhadap bidang tanah seluas 163 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak dan umum serta setempat dikenal dengan nama Jalan Pinangsia Raya Nomor 34 RT. 006/ RW. 005 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat tersebut adalah perbuatan yang tidak sah dan perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum dan oleh karenanya memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan kembali kepada Penggugat tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong dari benda-benda bergerak milik atau hak Para Tergugat dan atau Turut Tergugat yang menempel, melekat dan terletak dalam tanah dan bangunan rumah Penggugat tersebut dengan segala akibat hukumnya ;6. Menghukum dan oleh karenanya memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung rentang ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (limabelas juta rupiah) ;7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat serta siapa saja yang memperoleh Kuasa atau Hak atau kewenangan baik Iangsung maupun karena substitusi dari pada Para Tergugat dan atau Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp. 2.816.000,- (dua juta delapanratus enambelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1412 K/Pdt/2017
Banding : 92/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 152/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt
Statistik4916