Putusan PT BENGKULU Nomor 12/PID/2019/PT BGL |
|
Nomor | 12/PID/2019/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Sukmayanti, Brlince Anna Purba |
Panitera | Paian Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 553/Pid.B/2018/PN Bgl, tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana dan kualifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa WENDI HENDRA SETIAWAN Bin BAMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WENDI HENDRA SETIAWAN Bin BAMBANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar bukti pemindahbukuan Bank BRI sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2014 dari David Firmansyah dengan nomor rekening 5684-01-001428-50-1 tujuan Wendi Hendra Setiawan, nomor rekening 5581-01-000290-50-7; - 1 (satu) lembar bukti penyetoran Bank BRI sebesar Rp. 51.000.000.- (lima puluh satu juta rupiah) atas nama penyetor David Firmansyah dengan tujuan Wendi Hendra Setiawan, nomor rekening 5581-01-000290-50-7; - 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan meterai Rp. 6.000.- tanggal 29 Oktober 2016, ditandatangani oleh Wendi Hendra Saetiawan; - 1 (satu) lembar Surat Perjanjian meterai Rp. 6.000.- tanggal 6 Agustus 2016, ditandatangani oleh Wendi Hendra Setiawan; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan meterai Rp. 6.000.- tanggal 12 Oktober 2016, ditandatangani oleh Yulisti; - 1 (satu) lembar bukti pengiriman JNE Nomor 2 580730 960006 tanggal 28 November 2014 dari David Firmansyah kepada Wendi Hendra Setiawan; Diikembalikan kepada saksi David Firmansyah; - 1 (satu) eksemplar pengumuman Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor KP.03.01-SP/55, tanggal 19 Januari 2015 perihal Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tenaga honorer Kementrian Pekerjaan Umum; - 1 (satu) eksemplar surat Sekretariat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum Nomor PD.08.05-SP/80 perihal Pemberitahuan Kekurangan syarat pemberkasan dan jadwal pelaksanaan diklat latihan prajabatan tanggal 28 Agustus 2015; - 1 (satu) eksemplar surat tim percepatan pembangunan Indonesia Nomor R/244/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015 perihal pemberitahuan jadwal; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) eksemplar sertifikat Hak Milik Nomor 05032, tanggal 13 Agustus 2010 atas nama Julisti Anwar yang terletak di Bentiring Permai; Dikembalikan kepada terdakwa Wendi Hendra Setiawan Bin Bambang; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dimana untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |