Putusan PN DOMPU Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Dpu |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2017/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri, Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa pembagian dan penyerahan tanah oleh Alm.H.Nurdin Taher secara lisan tahun 1974 dan diperkuat secara tertulis dengan Surat Pernyataan / Ikrar Penyerahan tertanggal 27 Juni 1992 kepada 5 (lima) orang anaknya adalah sah menurut hukum ; 3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas kurang lebih 1950 M2 (seribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di So Na'e, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas : - Utara : SDN No.2 Kempo ; - Timur : Tanah sawah milik ST.Rana & Abakar Alidin ; - Selatan : Tanah H.Abakar Alidin ; - Barat : Tanah sawah H.Arahman & H.Sahrudin ; Merupakan milik Penggugat ; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang merebut, memasuki, menguasai secara paksa dan menggarap tanah obyek sengketa tanpa ijin dan persetujuan Penggugat selaku pemilik sah atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di situ karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2017/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2017/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1395 K/Pdt/2019
Pertama : 27/Pdt.G/2017/PN Dpu
Statistik10426