Putusan PA WATES Nomor 559/Pdt.G/2013/PA.Wt |
|
Nomor | 559/Pdt.G/2013/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT REKON |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ikhsanuddin |
Hakim Anggota | Siti Hanifah, S.ag. Anis Nasim Mahiroh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap TERMOHON di depan sidang Pengadilan Agama Wates;3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan --- Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan --- Kabupaten Kulonprogo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan hak asuh (hadlonah) atas anak Pemohon dengan Termohon bernama ANAK-1 perempuan, umur 11 tahun, kepada Pemohon;5. Menghukum Termohon menyerahkan anak sebagaimana diktum 4 kepada Pemohon;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa uang sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);4. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2014/PTA.Yk
Kasasi : 290 K/Ag/2015
Pertama : 0559/Pdt.G/2013/ PA.Wt
Statistik599