Putusan PN MAKASSAR Nomor 64/PID.SUS/TPK/2015/PN Mks |
|
Nomor | 64/PID.SUS/TPK/2015/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jack J Octavianus |
Hakim Anggota | Yance Bombing, M.h Padma D. Liman |
Panitera | - Muhammad Idris |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------??? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 01 Agustus 2016 No. 64/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mks yang dimintakan banding tersebut sepanjang menyangkut kekeliruan mempertimbangkan orang lain bukan diri Terdakwa, selanjutnya amar putusan ini selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa TIAR, ST. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan kesatu Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan ke satu Primair tersebut; --------3. Menyatakan Terdakwa TIAR, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------6. Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : ??? 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 643/KTR-DAU/PUD-SDA/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014;-----------------------??? Asli SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten. Takalar Nomor : 45 Tahun 2014 tentang pembentukan Tim PHO tanggal 02 Oktober 2014;------------------------------------------------------------------------------------??? Asli SP2D SP2D No. 712/SP2D/2014 tanggal 29 Agustus 2014 sebesar Rp. 175.848.900 (seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);--------------------------??? Asli SP2D No. 2106/SP2D/2014 tanggal 02 Oktober 2014 sebesar Rp. 225.672.755,- (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);--------------------------??? Asli SP2D SP2D No. 2485/SP2D/2014 tanggal 10 November 2014 sebesar Rp. 155.333.195,- (seratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh lima rupiah);------------------??? Asli SP2D SP2D No. 3774/SP2D/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 22.050.000,-(dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah);??? 1 (satu) Rangkap Asli Berita Acara Contract Change Order (CCO-01) Nomor : 31/ BA/CCo/PUD-SDA/X/2014 tanggal 08 Oktober 2014;----??? 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 957 /BAPP/PUD-SDA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014;------------??? 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 956/BAKP/PUD-SDA/XI/2014 tanggal 03 November 2014;-----------??? 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) Nomor : 781/BASTP/PUD-SDA/XI/2014 tanggal 03 November 2014;-----------------------------------------------------------------------------------??? 2 (dua) Lembar Asli laporan bobot kemajuan pekerjaan tanggal 31 Oktober 2014;--------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909 / BAP/PUD-SDA/XI/2014 Tanggal 04 November 2014;---------------------??? 1 (satu) Rangkap AKTA Pengangkatan Kuasa Direktur Nomor : - 37 tanggal 29 Agustus 2014;---------------------------------------------------------??? 1 (satu) Rangkap Back Up Data dengan jenis pekerjaan Galian Pasir, Pengecoran Isi Buis Beton, Pengecoran Lantai Kerja, Pembesian Plat tanggal 31 Oktober 2014;-----------------------------------??? 2 (dua) Lembar Laporan Bobot Kemajuan Pekerjaan tanggal 31 Oktober 2014;--------------------------------------------------------------------??? 3 (tiga) Lembar Asbuilt Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana CV. ARMAN JAYA An. Direktur Bahar Itung.-----------------Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.---------------------------------------------------7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Pertama : 64/PID.SUS/TPK/2015/PN Mks
Statistik558