Putusan PN SELONG Nomor 82/Pdt.G/2012/PN.Sel |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2012/PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | - Luh Sasmita Dewi, - Agus Ardianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat berhak memiliki dan menguasai tanah sengketa yang terletak di Orong Bagik Kawat, Subak Lendang Mudung Bagik Papan, Desa Tanah Gadang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur sengan luas 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) Ha yang merupakan hak milik dan peninggalan dari AMAQ NURPAJANG yaitu Kakek dari Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : parit dan jalan setapak;------------------------------------ Sebelah Selatan : Jalan Kampung Temanjor;------------------------------- Sebelah Timur : parit, perkampungan Temanjor;------------------------- Sebelah Barat : parit, jalan;-------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa dan menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang telah mendapatkan hak daripadanya (tanah sengketa) dan terhadap apa saja yang ada di atas tanah sengketa agar diserahkan kepada Penggugat dengan secara tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan (POLRI);-----------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-----------------------------------------------6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.796.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2012/PN.Sel.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2012/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 16 PK/Pdt/2017
Pertama : 82/Pdt.G/2012/PN.Sel
Statistik8425