- Menerima Permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 16/Pdt.G/2016/ PN.Pdg., tanggal 19 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding/Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan Polis Nomor 01-46-09-300267 yang dikeluarkan oleh Terbanding/ Tergugat adalah sah dan mengikat bagi Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak;
- Menyatakan perjanjian claim pembayaran asuransi gempa dan tsunami yang dilakukan Pembanding/Penggugat dengan surat Nomor 023/EPM/II/2010 tanggal 11 Februari 2010 perihal claim asuransi gempa dan tsunami kepada Terbanding/Tergugat adalah sah dan berdasarkan hukum;
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Pembanding/Penggugat sebesar Rp. 408.304.000,00.,(empat ratus delapan juta tiga ratus empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selain dan seluruhnya;
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 24/PDT/2017/PT PDG |
|
Nomor | 24/PDT/2017/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Asuransi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | Osmar Simanjuntak, Brleliwati |
Panitera | Mahtum Saadiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2755 K/Pdt/2017
Kasasi : 618 K/Pdt/2018
Banding : 24/PDT/2017/PT PDG
Statistik2180