Putusan PT DENPASAR Nomor 165/Pdt/2012/PT.Dps |
|
Nomor | 165/Pdt/2012/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Herri Swantoro, Zaenal Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding yang diajukan Penggugat sekarang Pembanding, tersebut di atas ; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar , tanggal 17 Juli 2012 Nomor : 656 / Pdt.G / 2011 / PN.Dps. sekedar mengenai amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pdt/2012/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 165/Pdt/2012/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 165/Pdt/2012/PT.Dps
Kasasi : 2135 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 219 PK/Pdt/2015
Pertama : 656/Pdt.G/2011/PN.Dps
Statistik4233