- Menyatakan Terdakwa YUDDI PRIHANDOKO, S.H., Bin SUNHAJI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menggadaikan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.19.00050229. A.05.01 tahun 2016 tanggal 15 Juni 2016;
- 1 (satu) eksemplar Akta Notaris Nomor 416 yang dibuat oleh Notaris AFRED KUSUMA, S.H., M.Kn., tanggal 14 Juni 2016;
- 7 (tujuh) lembar Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No. Perjanjian : 01.600.703.00.161649.2, No : Langganan : 600.00034653.6 tanggal 10 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penerimaan Fasilitas Pembiayaan No. Langganan : 600.00034653.6;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersama tanggal 10 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa mengurus dan melaksanakan serta menanda tangani pengikatan Akta Jaminan fidusia di Notaris;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Istri tanggal 24 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan ke-1 No : 01600703C01161135808;
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan ke-2 No : 01600703C01161190782;
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan ke-3 No : 01600703C01161157659;
- 1 (satu) buah BPKB No.: L-11257567M, Nama Pemilik YUDDI PRIHANDOKO, SH;
- 1 (satu lembar Faktur Kendaraan Bermotor No. Faktur : PCF/00514/ M5EA/2016 tanggal 14-05-2016;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) No.: 1180365;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 1 (satu) unit Toyota Grand Avanza 1.3 G MT 1 TON MB, NO. Rangka : MHKM5EA3JGK007779, No.Mesin : 1NRF094451, Warna Nebula Blue tahun 2016. Dari PT. Wira Megah Prifitamas Cab. Banjarmasin Kepada pembeli an. Yuddi Prihandoko, SH;
- 2 (dua) lembar Schedule Pembayaran;
- Surat Pernyataan Gadai tanggal 8 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh ANDI SUPIAN dan ARYATI;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan No. 11177907, Nomor Polisi 7366 CA;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan akan menyelesaikan pembayaran, tanggal 09 Nopember 2016;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 219/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutisna Sawati, Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Kamariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada FERNANDO ALAND SUMARANDAK, Account Receveible Managemen Head PT. Astra Sedaya Finance, sedangkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa YUDDI PRIHANDOKO, S.H. Bin SUNHAJI; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik884