Putusan PA CIKARANG Nomor 291/Pdt.G/2010/PA. Ckr. |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2010/PA. Ckr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 22 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Fachrudin |
Hakim Anggota | M. Anshori, Praptiningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini, yaitu:2.1. Satu (1) unit mobil Honda CRV RD 4 x 2 WD AT (CKD) Tahun 2003, Nomor Rangka : MHRRD48602K002971, Nomor Mesin : K20A51004314, warna hitam a/n Sita Novita, nomor polisi B 2406 OQ, dibeli pada Tahun 2008 dengan harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);2.2.Satu (1) unit mobil Suzuki Carry 1500 pick up tahun 2004, warna putih, nomor polisi B 9662 RC, a/n Rusli Ibari, dibeli pada tahun 2007 dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Nomor mesin : 615414.139981.2.3. Tiga (3) bidang tanah kapling dengan luas masing-masing + 120 M2, dibeli pada tahun 2008, dengan jumlah seluruhnya Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), alamat di Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Perum KSB (kota Serang Baru). Asal beli dari PT. Sri Pertiwi Sejati (Muhammad Ali), dengan rincian sebagai berikut:- Blok D61 No. 11 Luas 120 M2, dengan batas-batasnya utara : kavling no. 12, selatan: kavling no. 10, barat: Kavling No. 21, timur: jalan kavling.- Blok C72 No. 24 Luas 120 M2, dengan batas-batasnya utara: kavling no. 23, selatan: kavling no. 25, barat: kavling no. 37, timur : jalan kavling.- Blok C72 No. 22 Luas 120 M2 dengan abtas-batasnya Utara: kavling no. 21, selatan: kavling no. 23 Barat: jalan kavling, timur : kavling no. 39.2.4. Satu (1) bidang tanah dengan luas 500 M2, terletak di Kp. Pulo RT/RW 03/05 Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas dengan batas-batas Utara: Jalan Desa, Timur: Tanah Mamat, Selatan: Tanah Mujahid, Barat: Tanah muin, dibeli pada tahun 2009 dengan harga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Sertifikat No. 497 (aktajual beli no. 112/2009 tanggal 08 April 2009).2.5.Satu (1) bidang tanah dan bangunan permanen yang berdiri di atasnya dengan luas tanah 430 M2 terletak diwarung pojok RT/RW 003/003, Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas Utara: Pr. Dame, Timur: Jl, Raya Pilar Sukatani, Selatan: Tanah Bp. Nata, Barat: Kali Cikarang, dibeli pada tahun 2009 dengan harga Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Blok 001 Kohir SPPT No. 007-0032.0.2.6. Satu (1) unit kios dipasar lama Cikarang Kabupaten Bekasi Blok D No. 15, dengan ukuran 4X8 M2, oper alih dari Tomy pada tahun 2008, dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 2.7.Satu (1) unit kios dipasar lama Cikarang Kabupaten Bekasi Blok G No. 3, dengan ukuran 4X8 M2, oper alih dari Dul Maksal pada tahun 2008, dengan harga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 2.8.Satu (1) bidang tanah seluas 50 M2, atas nama Candra Surbakti berlokasi di Kp, Pilar Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dengan batas-batas Timur: Rumah H. Andi, Barat: Rumah Bp Janur, Selatan: Tanah H. Andi, Utara: Rumah Bp Nunu. dibeli dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada tahun 2008 dari M. Janur.2.9. Satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor polisi B 6782 FJJ, atas nama Candra Surbakti dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Warna Merah Marun.2.10. Delapan (8) lokal lapak dipasar Permai Cikarang Kabupaten Bekasi dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Dengan rincian sebagai berikut: Blok B2 No. 19-46, 20-45, asal oper alih dari Baronih Bahrudin Blok B1 No. 6-6A oper alih dari Karmo Bin Kasa, No. 05 oper alih dari Khasbi Arsun Samanhudin;adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;3. Menetapkan hak Penggugat konvensi dan hak Tergugugat konvensi dari harta bersama tersebut pada poin 2.1 s/d2.10 masing-masing mendapatkan 50% (seperdua bagian);4. Menghukum Tergugat Konvensi agar menyerahkan 50% (seperdua) bagian dari harta- harta yang dia kuasai yang bukan merupakan miliknya, yaitu sebagaimana tercantum dalam diktum nomor 2.1. sampai dengan diktum 2.8., amar putusan ini kepada Penggugat Konvensi secara natura dan kalau tidak dibagi secara natura, maka dilaksanakan pembagian secara innatura, yaitu dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;5. Menghukum Penggugat Konvensi agar menyerahkan 50% (seperdua) bagian dari harta- harta yang dia kuasai yang bukan merupakan miliknya, yaitu sebagaimana tercantum dalam diktum nomor 2.9. sampai dengan diktum 2.10., amar putusan ini kepada Tergugat Konvensi secara natura dan kalau tidak dibagi secara natura, maka dilaksanakan pembagian secara innatura, yaitu dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;6. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital atas sebagian harta bersama seperti dimaksud pada point 2.3,2.4 dan 2.5, yaitu:d. Sebidang tanah darat seluas 430 m2 Akta Jual Beli Nomor : 019/2009 di Blok 01 Kohir No. SPPT 007-0032-0 atas nama Candra Surbakti diatasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Kp. Sukamantri Rt.003 Rw.003, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dengana batas- batas:Utara berbatasan dengan tanah Pr.Dane ; Timur berbatasan dengan Jalan Raya Pilar; Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Nata; Barat berbatasan dengan kali Cikarang;e. Sebidang tanah darat seluas 500 m2 Sertifikat No. 497 atas nama Candra Surbakti yang terletak di Kp. Pulo Rt.005 Rw.003, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dengana batas- batas:Utara berbatasan dengan jalan Desa ; Timur berbatasan dengan tanah Mamat; Selatan berbatasan dengan tanah Mujahid ; Barat berbatasan dengan tanah Muin ;f. Tiga Bidang tanah kapling luas masing-masing 120 m2 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7847 atas nama Candra Surbakti terletak di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan rincian :1. Blok D.61 No. 11 Luas 120 m2 dengan batas batas : Utara Kapling No. 12, Selatan Kapling No. 10, Barat Kapling No. 21 dan Timur Jalan Kapling;2. Blok C.72 No. 24 Luas 120 m2 dengan batas batas : Utara Kapling No. 23, Selatan Kapling No. 25, Barat Kapling No. 37 dan Timur Jalan Kapling;3. Blok C.72 No. 22 Luas 120 m2 dengan batas batas : Utara Kapling No. 21, Selatan Kapling No. 23, Barat jalan Kapling, dan Timur Kapling No. 39;Dalam Rekonvensi:7. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi;8. Menetapkan bahwa hutang Penggugat rekonvensi kepada Bank Mandiri Unit Bekasi Jababeka Ruko Roxy, yang diperhitungkan sejumlah Rp.66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;9. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi agar membayar hutang ke Bank Mandiri Unit Bekasi Jababeka Ruko Roxy, masing-masing seperdua dari jumlah hutang seperti tersebut pada diktum 9 amar putusan ini, yaitu Rp.33.000,000,00 untuk Penggugat Rekonvensi dan Rp.33.000.000,00 untuk Tergugat Rekonvensi;?10. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi;Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng, sejumlah Rp.7.331.000,00 (Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pdt.G/2010/PA._Ckr..zip
- Download PDF
- 291/Pdt.G/2010/PA._Ckr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 254/Pdt.G/2010/PTA.Bdg
Kasasi : 167 K/AG/2013
Pertama : 291/Pdt.G/2010/PA.Ckr
Statistik11229