Putusan PN BONTANG Nomor 93/Pid.B/2015/PN Bon |
|
Nomor | 93/Pid.B/2015/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penyerobotan tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sugiannur |
Hakim Anggota | -nalfrijhon, . - Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa HAMZAH alias ANCA Bin H. DAENGPARANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memaksa masuk kedalam pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum";Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMZAH alias ANCA Bin H. DAENGPARANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah bambu dengan panjang sekira 2 (dua) meter, 1 (satu) buah bambu dengan panjang sekira 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah bambu dengan panjang sekira 5 (lima) meter, 2 (dua) buah bambu dengan panjang sekira 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah bambu dengan panjang sekira 2 (dua) meter, 1 (satu) buah pagar dengan panjang sekira 4 (empat) meter yang terbuat dari kayu ulin, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah gembok merk Olzano yang terbuat dari besi, dikembalikan kepada PT.PKT melalui saksi ARIFUDDIN Bin HAMMA, dan 1 (satu) exemplar fotocopy hasil Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan nomor : 33/pts.pdt.G/1986/PN.Tgr, yang telah dilegalisir, 1 (satu) exemplar fotocopy hasil Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan Nomor : 52/Perd/1988/PT.KT.Smda yang telah dilegalisir, 1 (satu) exemplar foto copy hasil Putusan Mahkamah Agung dengan nomor : Reg.No.2451 K/PDT/1990 yang telah dilegalisir, 1 (satu) exemplar fotocopy SURAT PENYATAAN HAK ATAS TANAH dengan nomor : 593.83/302/VIII/1997, pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 1997 yang telah dilegalisir, 1 (satu) exemplar fotocopy Akta Jual Beli dengan nomor : 9 tanggal 6 Agustus 1997 yang telah dilegalisir, 1 (satu) exemplar fotocopy SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN No.628 Propinsi Kalimantan Timur Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Gunung Elai dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bontang, tanggal 16 Oktober 2006 yang telah dilegalisir, tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2015/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2015/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID/2016/PT.SMR
Pertama : 93/Pid.b/2015/PN.Bon
Statistik20990