Putusan PN CIREBON Nomor 17/PDT.G/2014/PN.CN |
|
Nomor | 17/PDT.G/2014/PN.CN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Deny Riswanto |
Hakim Anggota | -inna Herlina, - Srituti Wulansari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah Akta Jual Beli No./71/Akta/1975 tanggal 26 Agustus 1975 antara AHMAD (orang tua para Tergugat I) dengan Penggugat II ( MAKSUM), dihadapan PPAT SURJONO NATADIPURA, BA, Camat Kota Cirebon Selatan.3. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Blok Pehmakum Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti, dikenal dengan Sertipikat hak Guna Bangunan No.1635/Kel. Kalijaga atas nama Tergugat III (PT. GRIYA PERMATA INDAH ), seluas + 7.000 m2, dengan batas-batas :- Sebelah uatara dengan karang.- Sebelah timur dengan solokan.- Sebelah selatan dengan tegalan.- Sebelah barat dengan tanah milik Radjid.4. Menyatakan sah dan mengikat SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SAWAH tanggal 12 Juli 1994 antara Penggugat II (MAKSUM) dengan PURNO.5. Menyatakan AHMAD (orang tua para Tergugat I) telah melakukan perbuatan melawan hukum.6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.487/Kelurahan Kalijaga atas nama AHMAD (orang tua para Tergugat I) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No.102/1979 tanggal 1 September 1979 antara AHMAD (orang tua para Tergugat I) dengan Tergugat II ( SOEBEKTI MARTA SUDJANA dh.SOUW KIONG GIE ) dihadapan Turut Tergugat I ( PPAT MORINI BASUKI, SH).8. Menyatakan pelepasan hak dari Tergugat II ( SOEBEKTI MARTA SUDJANA dh SOUW KIONG GIE ) kepada Negara yang kemudian dimohonkan haknya oleh Tergugat III ( PT.GRIYA PERMATA INDAH ) adalah melawan hukum.9. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1635/Kelurahan Kalijaga, Surat Ukur tanggal 16 Maret 1998 No.534/1998 atas nama Tergugat III ( PT.GRIYA PERMATA INDAH ) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.10. Memerintahkan kepada siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat II dalam keadaan kosong, dengan segera, seketika dan tanpa ada beban apapun juga.11. Memerintahkan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang ditetapkan sebesar Rp. 2.791.000,00 (Dua Juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).13. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/PDT.G/2014/PN.CN
Kasasi : 3746 K/PDT/2016
Banding : 136/PDT/2015/PT.BDG.
Statistik9610