- Menerima permintaan banding dari Pembanding / Terdakwa-II (Sugeng Hadi Purwanto Als.Sugeng Ong Bin Ridwan Hadi Purnomo) tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 30 Mei 2018, Nomor 739/Pid.Sus/2018/PN.Sby yang dimintakan banding, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa II SUGENG HADI PURWANTO als SUGENG ONG bin RIDWAN HADI PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?MEMILIKI, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II SUGENG HADI PURWANTO als SUGENG ONG bin RIDWAN HADI PURNOMO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-II dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PID.SUS/2018/PT SBY |
|
Nomor | 647/PID.SUS/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau |
Hakim Anggota | Ida Bagus Putu Madeg, Bri Gusti Ngurah Astawa |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah klip plastik yang berisi 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan ?TOKO MAS GADJAH? warna crem, 1 (satu) buah sendok berwarna putih yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk ?CHQ? warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang merk ? EIGER? warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung galaxy warna hitam beserta simcardnya nomor 082127765554, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat seluruhnya 1,16 (satu koma enam belas) gram beserta pipetnya, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah HP Samsung duos warna putih beserta simcardnya Nomor 081332760774 dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 647/PID.SUS/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 647/PID.SUS/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 955 K/Pid.Sus/2019
Banding : 647/PID.SUS/2018/PT.SBY
Statistik219