Putusan PN MAUMERE Nomor 77/Pid.B/2014/PN.MMR |
|
Nomor | 77/Pid.B/2014/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | - PEMALSUAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Budi Aryono |
Hakim Anggota | - Putu Dima Indra, - I Nyoman Dipa Rudiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------M E N G A D I L I------------------------1. Menyatakan Terdakwa AGUSTINO LAMENG, S.H. ALIAS INO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUSTINO LAMENG, S.H. alias INO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Akta notaris nomor 28 tanggal 25 oktober 2013 tentang pernyataan keputusan rapat yayasan budi mulia maumere yang dibuat oleh Notaris TANTIEN BINTARTI,SH di Sidoarjo Jawa Timur.- Surat undangan nomor 29/YBMMX/2013 tanggal 23 September 2013 perihal undangan rapat dewan pembina yayasan budi mulia maumere.- Berita acara rapat dewan pembina yayasan budi mulia maumere nomor 30/YBMM/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013.- Surat keputusan dewan pembina yayasan budi mulia maumere nomor 31/YBMM/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013.- Surat keputusan dewan pembina nomor 32/YBMM/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013.- Notulen rapat dewan pembina yayasan budi mulia maumerenomor 33/YBMM/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013.- Surat nomor FXL/P/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013 perihal pengunduran diri saudara dr.FRANSISKUS XAVERIUS LAMENG dari dewan pembina yayasan budi mulia maumere.- Fotokopi surat kematian atas nama MARIA NURSARI SEGUT LAMENG.- Fotokopi akta pendirian yayasan budi mulia maumere nomor 3 tanggal 4 pebruari 2012 dihadapan notaris ISMARYANI,SHMkn di Sidoarjo.- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk masing-masing atas nama Ir.ROBERTUS LAMENG,MBA tertanggal 19-10-2013, dr.FRANSISKUS XAVERIUS tertanggal 19-10-2013, THOMAS PETRUS LAMENG tertanggal 19-10-2013, JIMY J. LAMENG, SH tanggal 23-02-2008, INVIOLATA ARIFUDIN tanggal 15-12-2009, WILLIAM LAMENG tanggal 07-07-2010, JOHANIS LAMENG tanggal 19-102013, EUSEBIUS LAMENG tanggal 12-12-2012, AGUSTINO LAMENG, SH tanggal 07-07-2010. Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1,000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2014/PN.MMR.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2014/PN.MMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2014/PN.MMR
Banding : 172/PID/2014/PT KPG
Statistik11142