Putusan PN WONOGIRI Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN Wng |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2015/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marliyus M S. |
Hakim Anggota | I Kadek Ayu Ismadewi, Siwi Rumbar Wigati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA JAKA HARYANTO ALIAS JOKO TOSURO BIN MULYONO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA JAKA HARYANTO ALIAS JOKO TOSURO BIN MULYONO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI" 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUAH HP MERK NOKIA WARNA HITAM SIM CARD 081390870027; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) BUAH ATM YANG DIKELUARKAN BANK BRI ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 282/Pid.Sus/2015/PT SMG
Kasasi : 566 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 101/Pid.Sus/2015/PN.Wng
Statistik6713