- Menyatakan Terdakwa LE VAN KHOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LE VAN KHOI, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -------------------------------------------
- Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Kapal KM. BV 92589 TS ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Alat Tangkap Pair Trawl ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) Radio Super Star SS 2400 ; ------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Radio SSB IC-707 ; -----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Kompas Express ; -----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah GPS Onwa KP 626 ; --------------------------------------------------
- Ikan campur seberat 1 kg ; ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) Buah Bendera Merah Putih ; -----------------------------------------------
- 1 (satu) Bendel Dokumen Kapal ; ----------------------------------------------------
Putusan PN RANAI Nomor 79/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran |
|
Nomor | 79/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marselinus Ambarita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Sulistiawan, Br Hakim Anggota Ir. Untung Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Islami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------ Dirampas untuk negara ; ---------------------------------------------------------------- Terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------------------- 4. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus-PRK/2017/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus-PRK/2017/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/PID.SUS/2018/PT PBR
Kasasi : 274 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 79/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Ran
Statistik12798