- Menyatakan Terdakwa Taufik Putra Alias Taufik Bin Arpan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Taufik Putra Alias Taufik Bin Arpan dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Taufik Putra Alias Taufik Bin Arpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening warna putih lis merah dengan berat kotor (Bruto): 0,64 (nol koma enam puluh empat) Gram, Berat Bersih (Netto): 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pengujian di balai Pom Bengkulu dengan sisa berat bersih (netto): 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram; dan
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG , model : J-5 PRO, warna emas (gold), yang berisikan 1 (satu) Sim card 3 dengan Nomor : 089632198638 dan 1 (satu) sim Card AS dengan Nomor 085363349568,
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO M3, warna hitam dengan Nomor Polisi : BD-2328-PN beserta kunci kontaknya;
Putusan PN TAIS Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Tas |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2019/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Merry Harianah, hakim Anggota 2: Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumardi Lisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada saksi Zania Binti Bahum. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2019/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2019/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3652 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 42/Pid.Sus/2019/PN.Tas
Statistik6617