Putusan PN BOGOR Nomor 308/Pid.B/2014/PN.Bogor |
|
Nomor | 308/Pid.B/2014/PN.Bogor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Heru Wahyudi, Hendra Halomoan |
Panitera | Overini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Dr. H. Jojo Tarjono, MSc tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Dr. H. Jojo Tarjono, MSc telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dr. H. Jojo Tarjono, MSc dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Bilyet Giro Nomor : AAB 132008, tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp.109.179.450,- ;- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan tanggal 22 Januari 2010 atas nama nasabah ERNA JUWITA ;- 4 (empat) lembar Kontra Bon ROLIKA CATERINDO ;- 1 (satu) lembar Surat ROLIKA CATERINDO perihal pembayaran hutang tanggal 25 Januari 2010 ;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari H.J. TARJONO tanggal 29 April 2010 ;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari H.J. TARJONO tanggal 06 Oktober 2011 ;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari H.J. TARJONO tanggal 13 Juli 2011 ;- 1 (satu) lembar Surat dari H.J. TARJONO tanggal 08 November 2012 ;- 2 (dua) lembar surat jalan dari TOKO ANDRE tanggal 01 Desember 2009 ;- 2 (dua) lembar surat jalan dari TOKO ANDRE tanggal 08 Desember 2009 ;- 4 (empat) lembar Nota TOKO ANDRE tanggal 15 Desember 2009 - 3 (tiga) lembar Nota Bon dari Ibu TARJONO ;- 1 (satu) lembar rincian tagihan Bu TARJONO ;Semua barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 48 K/PID/2016
Peninjauan Kembali : 29 PK/PID/2018
Pertama : 308/Pid.B/2014/PN.Bogor
Statistik9231