Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hariono |
Hakim Anggota | Masud, Baslin Sinaga, Titi Sansiwi |
Panitera | Agustiati Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 385 PK/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 78 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.
Statistik289703