- Dalam Eksepsi
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Rno |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rosihan Luthfi, hakim Anggota 2: Abdi Rahmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menolak dalil Eksepsi Tergugat I ; II. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan bahwa tanah sengketa dan bangunan rumah diatasnya yang berada di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao adalah merupakan peninggalan dari Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung; 3. Menyatakan bahwa Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung memiliki 12 (dua belas) anak sebagai ahli waris atas tanah sengketa dan bangunan rumah diatasnya termasuk Penggugat dan Tergugat I. Agung Tanjung Malada ; 4. Menyatakan bahwa 12 (dua belas) anak sebagai ahli waris Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung memiliki hak yang sama atas tanah sengketa dan bangunan rumah diatasnya termasuk Penggugat dan Tergugat I. Agung Tanjung Malada; 5. Menyatakan bahwa Tergugat I. Agung Tanjung Malada adalah salah satu ahli waris dari Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung; 6. Menyatakan Surat Wasiat tertanggal 11 Agustus 1995 dutujukan kepada 12 (dua belas) anak yang merupakan ahli waris Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung ; 7. Menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah sengketa dan bangunan diatasnya masih tertera atas nama Kriston Tanjung Malada yang merupakan ayah dari Penggugat dan Tergugat I. Agung Tanjung Malada; 8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I. Agung Tanjung Malada yang telah membuat Sertifikat Hak Milik Nomor 429 atas nama Agung Tanjung Malada adalah perbuatan yang beritikad buruk ; 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 429 atas nama Agung Tanjung Malada tidak memiliki kekuatan hukum atas tanah sengketa dan bangunan diatasnya ; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5. 026.000,- (lima juta dua puluh enam ribu rupiah) ; 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2017/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2017/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1404 K/Pdt/2019
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN Rno.
Statistik11361