Putusan PN RANTAU Nomor 318 / Pid.SUS / 2015 / PN.Rta |
|
Nomor | 318 / Pid.SUS / 2015 / PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Graito Aran Saputro |
Panitera | Erny Sunarty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Herman Wiyono Als Herman Bin Suwito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengari berat kurang lebih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram ;- 1 (satu) buah dompet warna putih cream ;- 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna ; Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam beserta Simcard-nya ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 oleh kami Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan di hadapan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318 / Pid.SUS / 2015 / PN.Rta
Statistik353