Putusan PN KISARAN Nomor 33/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Kis |
|
Nomor | 33/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | - Zefri Mayeldo Harahap, - Rahmad Hasan Ashari Hasibuan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha/PT Sinar Mitra SepadanFinance) tersebut di atas untuk seluruhnya;2. MemperbaikiPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 281/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2015 tanggal 06 Agustus 2015;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan ada kerugian di Pihak Konsumen (Termohon Keberatan);2. Menyatakan tidak sah penarikan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi/Colt Diesel Jenis mobil beban/Truck Tahun pembuatan 2008 warna kuning nomor rangka MHMFE74P48K01030 Nomor Mesin 4D34T-D47777 bahan bakar solar Nomor Polisi BK 8474 YL Isi Silinder/HP 3908 yang telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) dari Termohon Keberatan (Konsumen);3. Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi/Colt Diesel Jenis mobil beban/Truck Tahun pembuatan 2008 warna kuning nomor rangka MHMFE74P48K01030 Nomor Mesin 4D34T-D47777 bahan bakar solar Nomor Polisi BK 8474 YL Isi Silinder/HP 3908 yang telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) dari Termohon Keberatan (Konsumen);4. Menyatakan tidak sah pembebanan biaya penarikan 1 (satu) unit mobil sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan denda biaya administrasi tunggakan lainnya yang ditentukan sepihak jumlah/besarannya oleh Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha)kepada Termohon Keberatan (Konsumen);5. Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk menghapus pembebanan biaya penarikan 1 (satu) unit mobil sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)dan denda biaya administrasi tunggakan lainnya yang ditentukan sepihak jumlah/besarannya olehPemohon Keberatan (Pelaku Usaha) dari Termohon Keberatan (Konsumen);6. Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar uang denda sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidak mematuhi amar(3) dan (5) tersebut diatas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Membebankan kepadaPemohon Keberatan (Pelaku Usaha/PT.Sinar Mitra SepadanFinance) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Kis
Statistik7145