Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 19 /Pdt.G/2013/PN-TB |
|
Nomor | 19 /Pdt.G/2013/PN-TB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | - Tri Syahriawani S, - Ricki Zulkarnaen |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi dari Tergugat-I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan dari Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat-I Konpensi untuk sebagian;2.Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 51/HGU/BPN RI/2010, Tanggal 24 Agustus 2010 tentang Pemberian HAK GUNA USAHA atas nama PT. INTI PALM SUMATRA, atas tanah Di Kabupaten Asahan, PROVINSI SUMATERA UTARA berikut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 21, tanggal 24 November 2010 atas nama : PT. INTI PALM SUMATRA untuk Tanah seluas : 1.652,67 Ha (Seribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh tujuh Hektare) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 22, tanggal 24 November 2010 atas nama : PT. INTI PALM SUMATRA untuk Tanah seluas : 2.437,09 Ha (Dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh koma sembilan Hektare);4.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) surat penyerahan Tanah/ pelepasan hak dan ganti rugi yang dibuat dihadapan Tergugat-VI Yusnah Kosim, SH Notaris di Kabupaten Asahan dan 723 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Asahan;5.Memerintahkan Penggugat Konpensi/ Tergugat rekonpensi agar patuh terhadap putusan ini;6.Menolak gugatan Penggugat rekonpensi/ Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.666.000,- (lima juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1581 K/Pdt/2016
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN TB
Statistik7728