Putusan PN PALU Nomor 467/Pid.B/2008/PN.PL |
|
Nomor | 467/Pid.B/2008/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PIDANA PENGGELAPAN |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2008 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Almusahadi |
Hakim Anggota | I Made Pasek, Didik Wuryanto |
Panitera | Ardha |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa YULIANA WALELANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan prirnair maupun dakwaan subsidair ;2. Metnbebaskan terdakwa YULIANA WALELANG tersebut dati seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;3. Merhullhkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) bundel dokumen penggunaan fasilitas hotel dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan Prop. Sulteng di Hotel Sentral Palu dari tanggal 27 Juni sId 29 60Juni 2006 yang terdiri dari : 1 lembar kwitansi tagihan tertanggal 30 Juni 2006, 1 lembar nota discount tertanggal 17 Juli 2006, 1 lembar kwitansi asli tertanggal27 Juni 2006, dan 9 lembar guest bill hotel;- 1 (satu) bundel dokumen penggunaan fasilitas hotel dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan Prop. Sulteng di Hotel Sentral Palu dari tanggal 21 Juni sid 24Juni 2006 yang terdiri dari : 1 lembar kwitansi tagihantertanggal 21 Juni 2006, 1 lembar nota discount tertanggal24 Juni 2006, 1 lembar kwitansi asli room metting tertanggal 20 Juni 2006, dan 12 lembar guest bill;- 1 (satu) bundel dokumen penggunaan fasilitas hotel dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan Prop.Sulteng di Hotel Sentral Palu dari tanggal 18 Juli sid 21Juli 2006 yang terdiri dari : i lembar kwitansi tagihan tertanggal 25 Juli 20b6, 1 lembar notadiscount tertanggal 24 Juni 2006, dan 19 lembar guest bill;- 1 (satu) bundel dokumen penggunaan fasilitas hotel dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan Prop. Sulteng di Hotel Sentral Palu dari tanggal 4 September sId7 September 2006 yang terdiri dari : 1 lembar kwitansi 61tagihan tertanggal 8 September 2006, 1 lembar nota discount tanggal 18 September 2006, dan 21 lembar guest bill.- 1 (satu) bundel dokumen penggunaan fasilitas hotel dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan Prop. Sulteng di Hotel Sentral Palu dari tanggal 14 SeptembersId 16 September 2006 yang terdiri dari : 11embar kwitansitagihan tertanggal 19 September 2006, 1 lembar nota discount tertanggal 20 September 2006, 1 lembar kwitansi asli room metting tertanggal 16 September 2006, dan 8 lembar guest bill ;- 1 (satu) bundel dokumen penggunaan fasilitas hotel dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan Prop. Sulteng di Hotel Sentral Palu dari tanggal 09 NopembersId 14 Nopember 2006 yang terdiri dari : 1 lembar notadiscount tertanggal 15 Nopember 2006 senilaiRp.489.445,-, 1 lembar nota discount tertanggal 15Nopember 2006 senilai Rp. 761.695,-, dan 25 lembar guest bill ;- 1 (satu) lembar nota discount senilaiRp.54.450,- ; 62- 2 (dua) lembar guest bill hotel dengan nomor:603589 dan 603919 ;- 5 (lima) buah Buku Pembukuan PT Krisyuda SentralSentosa:a. Buku Pendapatan Hotel tahun 2006 dari bulan Maret2006 sid Oktober 2006;b. Buku Setting Hotel tahun 2006 dimulai dari tanggal10Juli 2006 sid 16 Oktober 2006;c. Buku Setting Resto tahun 2006 dimulai dari tanggal05 Juli 2006 sid 04 Januari 2007 ;d. Buku Staf Administrasi dimulai tanggal 11 Nopember2006 sid 26 April 2007 ;e. Buku Catatan Guest Bill yang keluar tahun 2006 ;- 1 (satu) lembar arsip kwitansi room meeting berwarna hijau dari hotel Sentral ke Dinas Perikanan dan Kelautan Prop. Sulteng pada tanggal 22 Juli 2006 dengan nilai nominal Rp.10.850.000,- ;- 1 (satu) buah buku income, pendapatan merk CK ;- 1 (satu) buah buku income pendapatan merk mirage;- 1 (satu) buah buku piutang hotel tahun 2006 ;Dikembalikan kepada Hotel Sentral Sentosa(PT Krisyuda Sentral Sentosa Palu). 63- 1 (satu) lembar kwitansi room meeting tanggal 28 Juni2006 ;- 1 (satu) lembar room service tertanggal 26 Juni 2006 ;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No.0233/KSS- VI/KlK/2006 tanggal 30 Juni 2006 dengan harga Rp.9.515.743 an. penerima proYuliana Walelang ;- 11 (sebelas) lembar guest bill dengan No. seri 603629,603630, 603632, 603633, 603634, 603637, 603633, 603652,603661, 603589, 603919, serta 2 (dua) lembar guest bill lampiran tanpa nomor ;- 1 (satu) lembar laundry list tertanggal 27 Juni 2006 ;- 1 (satu) lembar mini bar tertanggal 26 Juni 2006 ;Df k e mb a li k a n kepada Dinas Perikanan danKelautan Prop Sulawesi Tengah.5. Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juni 2009 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 586 K/PID/2018
Pertama : 467/Pid.B/2008/PN.PL
Statistik9113