- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ?PUTUS? hubungan kerja antara Para Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi terhitung sejak putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan Para Penggugat Konpensi;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar uang Kompensasi PHK, dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Para Penggugat Konpensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 110.356.466,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Heriyadi (Penggugat I)
- Muhammad Ravifitra Ilhamsyah (Penggugat II)
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi selain dan selebihnya
- Sesungguhnya, dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja maupun perusahaan atas tindakan-tindakan para pihak yang merugikan pihak lainnya baik di pihak pekerja maupun perusahaan;
- Para Penggugat dalam gugatannya mengakui telah meninggalkan tempat kerja pada saat adanya audit internal, dan Penggugat I tidak kembali lagi ke tempat kerja;
- Tindakan Para Penggugat yang tidak dapat dibenarkan, seharusnya Para Penggugat sadar bahwa tugas dan tanggung-jawab mereka sebagai maintenance adalah untuk menjaga kelancaran mesin produksi yang beroperasi selama 24 jam, sehingga tidaklah boleh ditinggalkan tanpa pengawasan sama sekali karena dapat menimbulkan resiko dan kerugian bagi perusahaan;
- Sebagaimana bukti T-8, tindakan tersebut sudah sering dilakukan Para Penggugat seakan secara sengaja, menunjukkan sudah tidak ada itikad baik dari Para Penggugat dalam hubungan kerjanya dengan Tergugat;
- Demikian juga dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan masa kerja Penggugat I adalah 26 November 2012 s/d 29 April 2017 (4 tahun 6 bulan) dan Penggugat II adalah 12 Maret 2016 s/d 29 April 2017 dapat diartikan Para Penggugat secara sadar telah mengakui pemutusan kerja sejak tanggal 29 April 2017;
- Berdasarkan uraian di atas seharusnya walau tanpa Surat Peringatan, untuk menghindari terjadinya kerugian dan resiko bagi perusahaan, tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dapat dibenarkan dengan mengacu Pasal 161 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sejak tanggal 29 April 2017, dan yang menjadi hak Para Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tanpa upah selama proses perselisihan;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bonny Sanggah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Parlindungan Saragih, S.si., hakim Anggota 2: Siti Umi Akhirokh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi DALAM POKOK PERKARA Kompensasi PHK Rp.70.956.000,00 Jaminan Hari Tua Rp 5.531.971,00 Jumlah Rp.76.507.971,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); Kompensasi PHKRp .32.571.764,00 Jaminan Hari Tua Rp 1.276.731,00 Jumlah Rp. 33.848.495,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah); Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas tentang pokok perkara dalam Sidang Pleno Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim telah mengambil putusan terhadap gugatan Para Penggugat a quo dengan seorang Hakim Anggota mengajukan pendapat berbeda; PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Hakim Anggota : Parlindungan Saragih, Ssi. SH. Cuti tahunan diberikan bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus, dan dalam perkara a qou Para Penggugat tidak membuktikan bahwa hak cuti tahunannya belum gugur, sehingga tidaklah sepantasnya hak cuti tersebut dibayarkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Statistik4114