Putusan MS KUTACANE Nomor 30/Pdt.G/2018/MS.KC |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/MS.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Azhar Hasibuan, Br Hakim Anggota Handika Fuji Sunu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suherdi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi Izin kepada Pemohon ( Hardianto Alasta bin Suherman ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sahriani Mustika binti Sahibul ) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian mengaenai maskan, Kiswah, dan nafkah anak; 2. Menetapkan : 2.1. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) selama masa iddah; 2.2. Mut'ah Penggugat Rekonvensi berupa seperangkat peralatan salat; 2.3. Maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 900.000,00 ( sembilan ratus ribu rupiah ) selama masa iddah; 2.4. Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) selama masa iddah; 2.5. Anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Aghni Hauna binti Hardianto Alasta, lahir 2 juni 2015 berada di bawah hadanah Penggugat Rekonvensi; 2.6. Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) setiap bulan sampai anak berusia 21 tahun ( dewasa/dapat berdiri sendiri ) dengan penambahan 15 % per-tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1, 2.2., 2.3., 2.4., dan 2.6. diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 331.000,00 ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |