- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat.
- Menyatakan harta sengketa adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang Penggugat warisi secara turun temurun dari ninik / mamak Penggugat yaitu JUKU,TOHIMI DT PENGULUKAYO, AMUK DT PENGULU KAYO ,BOYA DT PENGULU KAYO ,TOIK DT PENGULU KAYO, NURMAN DT PENGULU KAYO,MARTUNUS DT PENGULU KAYO, sampai kepada Penggugat sekarang.
- Menyatakan perbuatan MARTUNUS DT PENGHULU KAYO pada tahun 2001 yang mengalikan/menghibahkan sertifikat/harta sengketa kepada Tergugat A1 tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat/kaum adalah perbuatan melawan hak / hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat A1 yang memecah/membagi sertifikat harta sengketa menjadi dua bagian melalui Tergugat C tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai yang berhak atas harta sengketa adalah perbuatan melawan hak/hukum .
- Menyatakan perbuatan Tergugat A1 yang menghibahkan harta sengketa sub 2 kepada tergugat A2 dihadapan Tergugat B dan membalik namakan dihapan Tergugat C tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai yang berhak atas harta sengketa adalah perbuatan melawan hak/hukum
- Menyatakan pebuatan Tergugat A1 yang membuat/mendirikan rumah permanen diatas harta sengketa sub 1 tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai yang berhak atas harta sengketa adalah perbuatan yang melawan hak/hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat A yang menguasai harta sengketa dari tahun 2001 sampai sekarang tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai yang berhak atas harta sengketa adalah perbuatan melawan hak/hukum
- Menghukum para Tergugat A untuk menyerahkan, mengembalikan seluruh harta sengketa :
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Bsk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indra Muharam |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Meri Yenti, Mh hakim Anggota 2: Rofi Heryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : A. DALAM EKSEPSI; B. DALAM POKOK PERKARA; 1. sebidang tanah dengan setifikat hak milik No.516 gambar situasi No 183 tahun 2010 atas nama Tergugat AI,yang terletak di Jorong Raja Wali Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar dengan luas + 5000 M2 (lebih kurang lima ribu meter persegi) yang diatasnya ada rumah dengan batas ? batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah ardi marni datuok pangulu kayo Sebelah Timur berbatas dengan Tanah H.Dariah Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Datuok Pangulu Kayo. 2. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No. 517 gambar situasi No. 184 tahun 2010 atas nama Tergugat A2 yang teletak di Jorong Raja Wali Nagari Tigo Jangka Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, dengan luas +3000 M2 (lebih kurang tiga ribu meter persegi) yang diatasnya ada kebun karet dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Kebun EVI Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa Sebelah Timur berbatas dengan Tanah YUNIAR Sebelah Barat berbatas dengan Kebun karet WISNAWITA. kepada kaum Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik pribadiTergugat dan hak milik orang lain yang berkaitan dengan Tergugat . Jika Tergugat engkar dengan bantuan pihak yang berwajib POLRI / TNI. 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.511.000,-(empat juta lima ratus sebelas ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2186 K/Pdt/2020
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN.Bsk
Statistik124125