Putusan PN SAMARINDA Nomor 01/Pid.Tipikor/2015/Pn Smr |
|
Nomor | 01/Pid.Tipikor/2015/Pn Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | . 2. Abdul Gani, 1. Poster Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI;4. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa ARBASAH Bin SAMSUDIN membayar uang pengganti sebesar Rp.173.618.674,00 (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan Penjara ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2824 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 01/Pid.Tipikor/2015/PN.Smr
Statistik6422